• Senin, 22 Desember 2025

Penganiayaan Berat di Timika, Polisi Tangkap Pelaku: Kena Hukuman 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 11:27 WIB
ILUSTRASI - Penganiayaan di Mimika, Papua Tengah. (ILUSTRASI RADAR SOLO)
ILUSTRASI - Penganiayaan di Mimika, Papua Tengah. (ILUSTRASI RADAR SOLO)

“Untuk Korban Steven Mally saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, atas perbuatan itu, pelaku Z alias Ical dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.

Apabila atas perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X