“Untuk Korban Steven Mally saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, atas perbuatan itu, pelaku Z alias Ical dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.
Apabila atas perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (*)