CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat di Jalan Seroja, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025.
Penangkapa terhadap pelaku yang diketahui brinisial Z alias Ical ini dilakukan kurang dari 24 jam berdasarkan LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025.
Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Mimika Baru bekerja sama dengan tim Buser Polres Mimika pada Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 02.00 WIT dini hari di Jalan C Heatubun seputaran Kantor Kelurahan Kwamki Baru.
Penangkapan pelaku Z alias Ical dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan resminya pada Sabtu sore membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, dalam proses penangkapan terhadap pelaku Z alias Ical tidak mendapatkan perlawanan.
Ia kemudian digiring untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Seroja.
"Penangkapan pelaku Z alias Ical berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain saat dilakukan pengembangan di lokasi TKP," jelas Kapolsek.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, kolaborasi Tim langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjutnya.
Lanjut dijelaskan, kolaborasi yang dilakukan antara Polsek Mimika Baru bersama tim Buser Polres Mimika dalam penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan seputaran TKP.
“Saat ini pelaku Z alias Ical telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Perlu diketahui, tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan cara membacok korban ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap Korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik Pelaku.
Rasa curiga ini kemudian menumbuhkan keberanian dalam benak pelaku hingga berujung pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Pembacokan dilakukan oleh pelaku Z saat korban sedang beristirahat di rumahnya.
Atas tindakan tersebut, korban mengalami luka bacok pada kepala bagian depan serta tangan kanan hingga nyaris putus akibat tebasan parang oleh Pelaku.