• Senin, 22 Desember 2025

Mal Pelayanan Publik Diluncurkan di Mimika: Reformasi Birokrasi Lebih Dekat dengan Rakyat

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
Suasana di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lantai 3 Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Suasana di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lantai 3 Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih dekat dengan rakyat, serta terwujudnya Mimika yang responsif, energik, transparan, terampil dan objektif, Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (18/6/2025).

Peluncuran MPP dilakukan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta semua tamu undangan yang hadir di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru.

Seremoni peluncuran ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru secara daring.

Dalam amanatnya, Otok Kuswandaru mengungkapkan bahwa Mall Pelayanan Publik ini menunjukkan Kabupaten Mimika memiliki respon cepat terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Hari ini Mimika telah membuktikan kehadiran MPP bisa dirasakan oleh masyarakatnya. Sebagai MPP pertama di Papua Tengah,” ungkapnya.

Otok Kuswandaru berharap, hadirnya MPP di Kabupaten Mimika dapat menjadi motivasi bagi kabupaten lainnya di Papua Tengah untuk berinovasi dan menyusul langkah yang sudah dilakukan di negeri Amungsa.

Sedangkan, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa MPP ini adalah salah satu bukti dari program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, efisien dan transparan.

Lanjutnya, hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait reformasi birokrasi.

Mal Pelayanan Publik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraannya.

Dijelaskan, MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan secara terpadu oleh penyelenggara pelayanan dalam satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

Tercatat, sekitar 33 instansi pemerintahan maupun instansi vertikal dan kelembagaan terlibat di dalamnya guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Di Mall Pelayanan Publik ini masyarakat bisa urus berbagai kepentingan. Ini bukti bahwa pemerintah tidak hanya bicarabicara,” kata Johannes Rettob dalam amanatnya.

Johannes menyebutkan, beberapa layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik mungkin akan berbayar.

Namun, diupayakan sebisa mungkin semua pelayanan di MPP gratis tanpa adanya pungutan biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X