• Senin, 22 Desember 2025

Lakukan Pendakian Ilegal ke Puncak Carstensz, 4 WNA Diamankan dan Dipulangkan ke Negara Asal

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 17:49 WIB
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman. (Polres Mimika)
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman. (Polres Mimika)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, keempat pendaki Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan saat hendak melakukan pendakian secara ilegal ke Puncak Carstensz akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.

"Untuk empat WNA sudah dipulangkan kami koordinasi dengan Imigrasi."

"Sementara untuk agency selaku sponsor kami wajibkan wajib lapor," ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Selasa (8/4/2025).

Adapun keempatnya yakni Adam Michael Francis asal USA, Darryl John Mckerr asal Inggris, Dene Wiliam Hewsomn asal New Zealand dan WNA asal Kanada Adam Andrew Janikowski.

Kapolres juga menerangkan terkait upaya permohonan izin yang dilakukan oleh dua pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai operator sempat mengajukan surat permohonan kepada pihak kepolisian.

Namun, setelah surat permohonan tersebut dipelajari, pihak kepolisian akhirnya tidak memberikan izin kepada mereka untuk melanjutkan pendakian dengan alasan tertentu.

Namun, yang bersangkutan diam-diam terbang ke rute yang menjadi titik awal pendakian mereka tanpa ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa empat pendaki warga negara asing (WNA) diamankan petugas kepolisian, pada Sabtu 15 Maret 2025 lantaran diduga akan melakukan pendakian ke Puncak Carstensz melalui jalur ilegal.

Keempat pendaki tersebut adalah Adam Michael Francis WNA asal USA, Darryl John Mckerr asal British Citizen, Dene Wiliam Hewsomn asal New Zealand dan Adam Andrew Janikowski asal Kanada.

Sebelumnya, pada Kamis 20 Maret 2025, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria menegaskan, jalur pendakian yang akan dilalui oleh para pendaki dengan tiga orang Guide Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih didalami asal-usulnya itu merupakan jalur ilegal dan masuk dalam zona merah.

Tempat yang menjadi titik awal pendakian keempat pendaki tersebut adalah dari Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Parahnya, pendakian tersebut juga dilakukan tanpa izin dari pihak terkait dan tanpa pengawalan pihak keamanan.

AKP Rian bilang, meski jalur itu cukup dekat namun sangat berbahaya. Pihaknya telah melarang para Guide dan keempat pendaki tersebut untuk melakukan pendakian namun mereka melanggarnya.

“Kapolres dan Kasat Intel juga sudah melarang karena itu jalur OPM. Kita sudah sampaikan bahwa rute mereka itu rawan dan membahayakan.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X