Sosialisasi bertujuan untuk mengarahkan masyarakat yang ingin berobat agar dapat mengakses layanan kesehatan tingkat I milik pemerintah seperti Puskesmas dan Pustu.
Nantinya, apabila penyakit yang diderita tidak dapat ditangani oleh layanan kesehatan tingkat I, barulah dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih intensif di RSUD Mimika.
“Diharapkan untuk rawat jalan yang tidak kategori emergensi diharapkan masyarakat OAP dapat berobat di fasilitas-fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas untuk menghindari penumpukan rawat jalan di Rumah Sakit,” ungkapnya.
“Jadi polanya sebenarnya seperti BPJS Kesehatan saja. Supaya berjenjang dan menghindari penumpukan di RSUD,” tutup Antonius. (*)