CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika saat ini sedang memproses pemberkasan ulang untuk penerbitan SK tenaga guru dan sisa SK bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi 2023.
Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Mimika, Blesy Devi Telma Tangka menjelaskan, untuk tenaga guru Surat Keputusan (SK) untuk 488 tenaga guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sedang diproses untuk pemberkasan ulang.
Baca Juga: Pj Bupati Biak Numfor: Siapapun Pemimpinnya, ASN Harus Tetap Profesional!
Ia mengatakan, hal ini menyusul adanya beberapa dokumen diperlukan pembaharuan karena masa berlakunya sudah berakhir.
Di antaranya seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Selain itu, Hermalina menjelaskan bahwa dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan juga perlu diperbarui dengan mengganti tanggal dan tahun sesuai format yang baru.
Sementara itu untuk pengangkatan tenaga kesehatan PPPK ada tiga kendala yang menghambat penerbitan SK PPPK Nakes tersebut.
"Jadi ada beberapa kendala memang untuk SK Nakes P3K 2023. Ada yang memang TMS karena formasinya tidak sesuai dengan formasi Kemenpan RI," ujarnya, saat ditemui, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP: Pengalihan Isu soal Jokowi
Blesy mencontohkan, formasi D4 Bidan Pendidik menjadi salah satu kasus yang tidak memenuhi kriteria karena tidak memiliki profesi, sesuai aturan dari BKN.
"Untuk D4 Bidan Pendidik, BKN hanya menerima mereka yang punya profesi, kecuali S1. Jadi, status mereka turun TMS.”
“Salah satu jalan keluar adalah mengambil profesi. Tapi aturan tahun 2023 yang dilaksanakan di 2024 memungkinkan bidan pendidik tanpa profesi bisa diangkat," kata Blesy.
Baca Juga: Sempat Demo, Pj Bupati Mimika Minta Guru PPPK Bersabar dan Lengkapi Pemberkasan
Kemudian, ada ketidaksesuaian berkas. Saat ini BKPSDM tengah menghimpun berkas yang perlu diperbaiki sebelum diajukan kembali ke BKN.