Namun nyatanya, sampai saat ini belum ada SK yang dikeluarkan karena masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
Hermalina menjelaskan, beberapa upaya telah dilakukan sebelumnya untuk mencari jalan keluar atas nasib para guru P3K tersebut.
Tapi, surat penempatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang masuk ke BKPSDM justru baru diterima pada bulan November 2024 lalu, hal ini tentunya sudah terlambat.
Terkait dengan berkas-berkas yang sudah dimasukkan, semuanya masih bisa digunakan untuk pengusulan berkas berikutnya.
Kendati demikian, ada tiga berkas persyaratan yang sudah kedaluwarsa seperti surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN). Sehingga, para guru wajib untuk mengurusinya kembali.
BKPSDM pun memberi waktu kepada para guru untuk mengurusnya kembali dalam tenggat waktu 3 hari, mulai 6 - 8 Januari 2025.
BKPSDM juga akan menyurat ke instansi terkait untuk memprioritaskan pengurusan berkas bagi para tenaga guru PPPK. (*)