Terkait dengan berkas-berkas yang sudah dimasukkan, semuanya masih bisa digunakan untuk pengusulan berkas berikutnya.
Kendati demikian, ada tiga berkas persyaratan yang sudah kedaluwarsa seperti surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).
Sehingga, para guru wajib untuk mengurusinya kembali.
“Terkait berkas kesehatan, SKCK dan SKBN, kami sudah berusaha dan kami tawar menawar untuk usul dengan berkas yang lama, tapi tidak bisa,” ungkap Hermalina.
“Jadi kami kumpulkan untuk sampaikan untuk bapak ibu guru urus,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Sofia Bonsapia Bakal Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional di Biak Numfor
Hermalina mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada para guru untuk mengurusnya kembali dalam tenggat waktu 3 hari, mulai 6 - 8 Januari 2025.
BKPSDM juga akan menyurat ke instansi terkait untuk memprioritaskan pengurusan berkas bagi para tenaga guru PPPK. (*)