Tak hanya itu, juga dapat mengakibatkan kerusakan pendengaran.
Kemudian, gangguan pernapasan akibat asap petasan mengandung partikel berbahaya seperti sulfur dioksida dan karbon monoksida yang dapat mencemari udara dan memperburuk kualitas udara.
Jika terhirup dalam jumlah banyak, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti sesak napas, bronkitis, dan kanker paru-paru.
Dampak lainnya adalah juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sebab petasan menghasilkan sampah berupa pecahan dan komponen pembungkus yang berserakan di sekitar. Senyawa kimia yang terkandung dalam petasan juga dapat mencemari air.
Baca Juga: Saat yang Lain Tertidur, Sekelompok Anak Muda Justru Mengumpulkan “Sisa Pesta”
Dalam Islam, banyak ulama yang menganggap penggunaan petasan tidak dianjurkan atau bahkan haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram.
Perayaan malam tahun baru atau malam kunci tahun seharusnya dilaksanakan dengan cara yang lebih aman dan tidak berpotensi menimbulkan keributan serta tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
Sebab, menyambut tahun yang baru mestinya diisi dengan ibadah dan hal-hal positif lainnya yang lebih bermanfaat dan membawa kesan yang baik untuk dikenang. (*)