• Senin, 22 Desember 2025

Seorang Pria di Mimika Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:51 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria berinisial PK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri. (ILUSTRASI CEPOSONLINE.COM)
ILUSTRASI - Seorang pria berinisial PK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri. (ILUSTRASI CEPOSONLINE.COM)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Seorang pria berinisial PK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri.

PK sebelumnya ditangkap pada 20 September 2024 lalu di kediamannya di kompleks Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru, Mimika Papua Tengah, karena mencuri sepeda motor milik seorang pria bernama Najib Sya’roni.

Aksi pencurian yang dilakukan PK terjadi pada tanggal 18 September 2024 lalu, di Jalan Yos Soedarso depan Koramil 1710-01 Mimika, sekitar pukul 03.00 WIT.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru (Miru), AKP Jaihot Limbong membenarkan, penangkapan berdasarkan nomor LP/100/IX/2024/SPKT/PAPUA/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Bukti rekaman CCTV milik korban menjadi bukti kuat peangkapan terhadap pelaku yang langsung dilakukan pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

 “Dari hasil pengembangan di lapangan, akhirnya pelaku PK berhasil diamankan dengan barang bukti 1 Unit SPM Merk Honda jenis Beat warna Hitam dilokasi kediamannya Gorong-gorong Timika,” kata AKP Limbong di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Sekda Biak Numfor: Pentingnya Pemahanam soal Stunting bagi Calon Pengantin

Kapolsek melanjutkan, setelah ditangkap, pelaku kemudian diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Saat ini proses administratif penyidikan terhadap Pelaku PK sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika.

PK sementara ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Baca Juga: 130 Pedagang Liar di Pasar Youtefa Ditertibkan, Pemkot Jayapura: Semua Pedagang Berjualan di Dalam Pasar

AKP Limbong mengatakan, pelaku PK disangkakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku PK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara" tutup AKP J Limbong, SH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X