CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha merespons pendakian ke Puncak Caryenz secara ilegal beberapa waktu lalu yang mengakibatkan seorang pendaki asal Surabaya, Jawa Timur tewas.
Kapolres menegaskan, berkaitan dengan pendakian ilegal tersebut maka atas perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua diproses secara hukum.
Hal ini dikarenakan pendakian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Resor Mimika dan tidak ada izin dari kepolisian selaku empunya keamanan di wilayah tersebut.
“Yang terlibat sama pendaki proses, perintah Pak Kapolda proses,“ kata Kapolres, saat ditemui awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (8/10/2024).
Kapolres mengaku, sebelumnya ia bahkan sama sekali tidak mendapatkan informasi apapun terkait dengan adanya pendakian tersebut.
“Tidak ada, jadi kita tahunya itu ada jenazah (korban meninggal dunia Puncak Cartenz-red),” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pada 22 September 2024 para pendaki yang sudah berada di titik awal pendakian, belum melakukan kegiatan apapun, barulah pada 23 September 2024 mereka melakukan pendakian.
Dari keenam pendaki, empat pendaki berhasil mencapai Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) termasuk korban HT, sementara dua orang berinisial BH dan AP tidak berhasil akibat kondisi kesehatan yang tidak mendukung.
Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Sejumlah Orang Diperiksa Atas Meninggalnya Pendaki di Puncak Cartenz Papua
Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Saat itulah korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tembagapura, korban meninggal karena sesak nafas akibat cuaca buruk dan badai salju.
Pada 30 September 2024 pagi, tim evakuasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane berangkat untuk mengevakuasi jenazah korban.