CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jalan Pendidikan Jalur 3, Sabtu (14/9/2024).
Pria berinisial A alias Awal ini ditangkap sekitar pukul 15.30 WIT oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe Y.A.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, sekitar pukul 15.00 WIT tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pendidikan Timika.
Baca Juga: 4 Bapaslon Kepala Daerah di Merauke Penuhi Syarat Pencalonan
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan yang mana sekitar jam 15.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah kos-kosan miliknya.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan benar tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku yang di simpan di dalam dos rokok miliknya,” terang AKP Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu malam.
Baca Juga: Hadirkan Hakim MK, KPU Papua Selatan Sosialisasi Perselisihan Hasil Pilkada
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korrk api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (*)