CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tempat Hiburan Malam (THM) di Merauke, Papua Selatan, terpaksa disegel Satpol PP, Rabu (3/4/2024).
Hal ini lantaran melanggar Surat Edaran Bupati Merauke terkait operasional THM dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan dan Prapaskah.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Merauke, THM dibuka pada pukul 21.00-24.00 WIT,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Merauke, Agus Kurniawan, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/4/2024).
Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM yang disegel itu buka melewati waktu yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
Demikian, Agus mengatakan bahwa pihaknya memanggil pengelola THM tersebut.
“Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek 72 Tahun di Merauke
Agus Kurniawan menjelaskan, jika pengelola dari THM ini kooperatif.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan nanti, maka segel baru akan dibuka pada 22 April 2024 mendatang.
Selain menyegel salah satu THM, sebelumnya Satpol PP juga memberikan denda terhadap 2 outlet penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga: Dibuka Pj Gubernur Papua Selatan, HKJSM Gelar Merauke Ramadan Fair Selama Enam Hari
Kedua outlet ini juga kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Merauke.
Masing-masing outlet diberi denda Rp 7,5 juta dan Rp 5 juta.