Kedua outlet tersebut terbukti membuka outletnya di hari raya Paskah.
“Dalam edaran itu, dilarang beroperasi selama 4 hari saat Paskah dan Idul Fitri,” tandasnya. (*)
Kedua outlet tersebut terbukti membuka outletnya di hari raya Paskah.
“Dalam edaran itu, dilarang beroperasi selama 4 hari saat Paskah dan Idul Fitri,” tandasnya. (*)