• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Rp 168 Miliar Dana Kampung di Lanny Jaya Papua, 9 Orang Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 15:22 WIB
Polda Papua saat jumpa pers Kasus Tindak Pidana Korupsi, di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025). CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Polda Papua saat jumpa pers Kasus Tindak Pidana Korupsi, di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025). CEPOSONLINE.COM/KAREL)

Berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,

Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hukumannya minimimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Kombes Era Adinata (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X