"Jadi, pada saat almarhum Ondoafi Besar Tobati-Injros bapak Herman Hamadi ditutup petinya itu sudah dibicarakan oleh tua-tua adat lewat upacara adat bahwa untuk melanjutkan posisinya sebagai Ondoafi itu diberikan kepada anak kandungnya,"terangnya kembali.
Daniel Mano menyampaikan, apa yang sudah dilakukan itu adalah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat.
"Saya pikir tatanan adat ini dia sudah tau, tetapi justru melanggarnya. Sudah jelas nantinya ada sanksi-sanksi adat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,"tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Adat Tobati-Injros, Orgenes Marauje bahwa, pelantikan tersebut cacat secara hukum adat.
"Kita melihat ada unsur politik dalam pelantikan itu, karena seorang Ondoafi tidak dilantik, apalagi sampai pihak Pemerintah yang mau lantik. Sehingga ini jelas merusak seluruh tatanan adat orang Tobati-Injros,"bebernya.
Sementara itu Ondoafi Besar Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi bahwa dirinya sudah sah diangkat sebagai Ondoafi Besar, Tobati-Injros.
"Saya ini sudah diangkat secara sah sebagai Ondoafi Besar Tobati-Injros. Sehingga Petrus Yahe Hamadi yang baru dilantik itu dia bukan asli Ondoafi dan tidak sah,"tegasnya.
Johan Yanti Hamadi menjelaskan, Petrus Hamadi dia adalah anak kandung dari saudari perempuan ayahnya.
"Ibunya adalah tanta kandung saya, saudari perempuan dari ayah saya Herman Hamadi. Sehingga dalam posisi ini dia tidak punya hak merebut kekuasaan saya saat ini,"jelasnya.
Untuk itu dirinya akan maju terus dan tidak akan pernah mundur untuk mengungkapkan kebenaran yang ada.
"Nanti saya akan gelar rapat besar di Kampung, saya akan pangil semua para Kepala Suku, Tokoh adat yang ada untuk kita lakukan sidang adat memutuskan masalah yang ada ini, termasuk sanksi apa yang akan kita berikan kepada yang bersangkutan termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelantikan itu,"tutup Johan Yanti Hamadi. (*).