• Senin, 22 Desember 2025

Pelantikan Petrus Yahe Hamadi Sebagai Ondoafi Tobati–Injros Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Tatanan Adat

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 03:47 WIB
Ondoafi Besar Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi bersama para Kepala Suku saat memberikan keterangan pers dirumah adat Kepala Suku Hassor di Holtekam Jayapura, Jumat (24/10/2025) .(CEPOSONLINE.COM/HANS
Ondoafi Besar Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi bersama para Kepala Suku saat memberikan keterangan pers dirumah adat Kepala Suku Hassor di Holtekam Jayapura, Jumat (24/10/2025) .(CEPOSONLINE.COM/HANS

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Petrus Yahe Hamadi baru-baru ini telah dilantik oleh Dewan Adat Port Numbay sebagai Ondoafi Tobati–Injros.

Pelantikan yang digelar pada tanggal 8 September 2025 dikediamannya di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tersebut kini mendapatkan reaksi keras dari sejumlah Kepala Suku dan juga Ondoafi Besar Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi.

Mereka menilai pelantikan tersebut sebagai pelecehan terhadap tatanan adat Tobati–Injros. "Kami menyampaikan keberatan atas proses pengangkatan yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme adat yang berlaku turun-temurun,"ucap Kepala Suku Injrauw Hasor, Gerson Hasor.

Kata Gerson Hasor bahwa, penghormatan terhadap tata cara adat merupakan hal mendasar dalam menentukan seorang Ondoafi. "Pelantikan yang dilakukan Dewan Adat Port Numbay itu menyalahi tatanan adat. Perlu diketahui juga seorang Ondoafi dia tidak dilantik seperti itu,"tegasnya.

Gerson Hasor menegaskan, pelantikan terhadap Petrus Yahe Hamadi itu cacat baik secara hukum adat dan positif.

Kenapa demikian karena Ondoafi itu sudah ada yakni, Johan Yanti Hamadi yang merupakan anak kandung tertua dari almarhum Ondoafi Besar, Herman Hamadi, "Secara turun-temurun tatanan adatnya demikian. Ketika orang tuanya meninggal maka estafet Ondoafi itu turun kepada anak kandung laki-laki tertuanya,"terangnya.

Kata Gerson Hasor, dalam tatanan adat itu siapapun tidak bisa melantik seorang Ondoafi. "Yang terjadi itu adalah darah biru, ketika orang tuanya meninggal sebelum petinya ditutup maka dari pesuruh ondoafi datang bicara dihadapannya dan menyampaikan bahwa posisinya sebagai Ondoafi akan dilanjutkan oleh anak laki-laki tertuanya dan itu sudah kami lakukan dan sah,"pintanya.

Gerson Hasor kini sedikit binggung dengan upacara pelantikan tersebut. Apalagi kalau kembali pada posisi keturunan yang ada bahwa yang bersangkutan tidak punya hak menduduki posisi Ondoafi, karena dia merupakan anak dari suadara perempuan yang mana dia adalah cucu.

Sehingga dalam tatanan adat di Tobati-Injros ini tidak ada kewajiban atau hal sama sekali perempuan menjadi Ondoafi, apalagi cucu.

Menyikapi hal ini maka pihaknya telah bersepakat untuk membuat rapat besar di Tobati-Injros yang akan digelar di Kampung dalam waktu dekat.

Setelah itu pihaknya akan menyelenggarakan sidang adat dan seluruh Ondoafi di 10 Kampung adat di Kota Jayapura akan diundang untuk menentukan kedudukan Ondoafi yang sudah dilantik itu terkait kedudukannya dalam adat.

Hal senada disampaikan Kepala Suku Itaar, Marvin Itaar bahwa, pihaknya sebagai Kepala Suku yang ada dibawah komando Ondoafi, Yohan Yanti Hamadi merasa kecewa dan keberatan dengan pelantikan tersebut.

Sehingga pihaknya saat ini perlu melakukan klarifikasi untuk meluruskan masalah yang terjadi, sehingga warga di Kota Jayapura terutama mereka yang tinggal didalam hak ulayat wilayah Keondoafian Tobati-Injros perlu ketahui dan tidak terjebak.

Kini pihaknya bersama Kepala Suku lainnya akan melakukan rapat bersama dengan para tetua adat dan para Kepala Suku dinternal Tobati-Injros.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X