"Ketiga orang lainnya masih sebagai dalam pemeriksaan sebagai saksi," bebernya.
Menurut Kombes Pol. Adhinata, motif para tersangka adalah untuk menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan ilegal. Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil memperoleh 257 gram emas.
Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan tambang, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP milik para tersangka. (*)