CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Dari hasil operasi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen.
"Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi," ujar Kombes Pol. Adhinata saat konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9/2025).
Polisi kemudian mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni,
AA, HN, CL, WC,CD dan LH