• Senin, 22 Desember 2025

Warga PNG Kembali Berulah, Bawa Ganja Dalam Jumlah Besar Untuk Edarkan di Kota Jayapura

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 16:39 WIB
Anggota Polisi dari tim Opsnal Polresta Jayapura Kota saat mengamankan 2 pelaku pembawa ganja di tanjakan naik gapura Kantor Wali Kota Jayapura. Salah satu pelaku Warga PNG. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POL
Anggota Polisi dari tim Opsnal Polresta Jayapura Kota saat mengamankan 2 pelaku pembawa ganja di tanjakan naik gapura Kantor Wali Kota Jayapura. Salah satu pelaku Warga PNG. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POL

"Untuk kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas AKP Febry Pardede.(*).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X