• Senin, 22 Desember 2025

Warga PNG Kembali Berulah, Bawa Ganja Dalam Jumlah Besar Untuk Edarkan di Kota Jayapura

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 16:39 WIB
Anggota Polisi dari tim Opsnal Polresta Jayapura Kota saat mengamankan 2 pelaku pembawa ganja di tanjakan naik gapura Kantor Wali Kota Jayapura. Salah satu pelaku Warga PNG. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POL
Anggota Polisi dari tim Opsnal Polresta Jayapura Kota saat mengamankan 2 pelaku pembawa ganja di tanjakan naik gapura Kantor Wali Kota Jayapura. Salah satu pelaku Warga PNG. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POL

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Baru saja Kamis (22/5/2025) kemarin belasan warga PNG dideportasi kembali ke negara asalnya di Papua New Guinea (PNG) oleh Wali Kota Jayapura dan pihak Imigrasi karena tidak memiliki dokumen resmi dan kerap kali melakukan aksi kejahatan, seperti mencuri kendaraan dan memasok narkoba di Kota Jayapura.

  Jumat (23/5/2025) pagi kembali seorang warga PNG berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Jayapura Kota, karena kedapatan membawa ganja dalam jumlah yang besar untuk siap diedarkan di Kota Jayapura.

Sementara itu penangkapan warga PNG tersebut terjadi di tanjakan naik Kantor Wali Kota Jayapura.

Ia tidak sendiri, tetapi ditemani oleh seorang pemuda berwarga Jayapura, negara Indonesia.

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede membenarkan penangkapan dua pemuda pembawa ganja tersebut yang dilakukan oleh anggotanya.

"Dua pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya berupa ganja seberat 7,4 kilogram,"ungkap Febry Pardede.

Adapun identitias kedua pelaku yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM. 

"Jadi, kedua pelaku berhasil ditangkap di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5/2025) pagi sekira Pukul 09.00 WIT,"terangnya.

AKP Febry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura. 

Sementara itu penangkapan kedua pelaku berawal tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura.

Merespon informasi tersebut sehingga anggotanya langsung lakukan monitoring di lapangan untuk memantau pelaku.

Kemudian setelah dipantau, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor disekitar Argapura pertigaaan misi, sehingga terjadi pengejaran oleh anggotanya.

"Tim opsnal kita sempat baku kejar dengan kedua pelaku hingga kedaerah Entrop dan berhasil ditangkap tepatnya ditanjakan naik Kantor Wali Kota,"ujarnya

"Dari tangan kedua pelaku anggota menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram," kata AKP Febry. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X