CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Aksi pemalangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terjadi pada Senin, 10 Februari 2025.
Lantas apa yang menyebabkan kantor pemerintahan itu dipalang?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos di lapangan, pemalangan dilakukan Rode Youwe, ahli waris dari AMH Makdalena Sibi/Youwe selaku pemilik tanah adat di lahan kantor tersebut.
Baca Juga: Kantor Dinas PUPR Papua Dipalang, Aktivitas Perkantoran Lumpuh
Hal ini tertuang dalam spanduk yang dibentangkan di gerbang kantor Dinas PUPR Papua.
Rode Youwe mengeluhkan pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum dilakukan pihak Pemprov Papua melalui Dinas PUPR Papua.
Berikut statemen yang tertuang pada spanduk tersebut:
"Saya Rode Youwe selaku ahli waris dari AMH Makdalena Sibi/Youwe pemilik tanah adat ini melakukan pemalangan Kantor PUPR. Dikarenakan belum bayar ganti rugi, hanya janji dari tahun ke tahun."
Adapun diketahui bahwa aksi pemalangan telah dilakukan sejak pukul 03:00 WIT dinihari.
Namun, palang tersebut telah dibuka pada pukul 10.00 WIT pagi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Palang Kantor Wali Kota Jayapura
Meski demikian, aksi pemalangan membuat para pegawai di Kantor Dinas PUPR tidak berkantor.
Hal ini disampaikan salah satu pegawai di lingkungan Dinas PUPR Papua.