"Tadi malam Kita mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Polsek Heram bahwa ada seorang anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan anggota pun langsung mengamankan Korban serta menangkap kedua pelaku," jelas Kapolresta.
Akibat dari perbuatan kedua pelaku korban alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kombes Victor mengatakan keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," pungkas Kapolresta.(*)