CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Pasangan suami istri (Pasutri) di Organda Padang Bulan Distrik Heran di laporkan ke polisi lantaran diduga melakukan menganiaya terhadap seorang anak berinisial AL (5). Keduanya melakukan aksi ini bukan kali pertama melainkan sudah sering.
Para tetangga yang merasa kasihan akhirnya melaporkan pasutri ini ke polisi, Rabu (3/1/2024).
Pelaku diketahui berstatus aman dan tante dimana paman korban berinisial NS (36) merupakan seorang ASN di Provinsi Papua, sedangkan yang perempuan berinisial JY (36) berstatus sebagai tokoh agama.
Kini kasus kekerasan fisik yang dialami AL sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam press rilis yang diterima Ceposonline.com, Sabtu (4/1/2025) siang mengatakan kini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta.
Lanjutnya mengatakan, kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapati laporan adanya informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut. Tak tunggu lama Polsek Heram langsung ke TKP mengamankan korban bersama pelaku.