Kirana juga mengatakan setiap bangunan wajib dilengkapi dengan sarana penunjang pemadaman Kebakaran, minimal APAR (Alat Penadam Kebakaran Ringan) dan setiap pemilik atau pengelola bangunan yang bersifat umum, peruntukan usaha dengan tingkat hadir orang yang cukup/banyak, wajib dilengkapi dengan dokumen proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh DPKP (Damkar) sebagai unit kerja yang menangani urusan kebakaran di daerah. (*)