Cenderawasih Pos sudah berusaha mengonfirmasi pejabat-pejabat yang ikut menandatani dokumen tersebut, di antaranya Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, Wakil Ketua I, Joni Y Betaubun, dan Waket II, Silas Youwe.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Ketua DPRD Abisai Rollo meskipun telah dihubungi berkali-kali.
Sama halnya pula dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y Betaubun, yang sudah berusaha dihubungi melalui telepon dan pesan Whatsapp, namun belum memberikan tanggapannya.
Berbeda dengan Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Silas Youwe, yang berhasil dihubungi.
Dia memberikan klarifikasi atas beredarnya versi lain dari usulan Pj Wali Kota Jayapura.
Silas bahkan mengaku bahwa baru mengetahui jika ternyata ada versi lain dari usulan Pj Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Jayapura.
"Yang usulan dari pleno DPRD itu hanya ada tiga nama itu, pak (Pj) Sekda Kota Jayapura, Pak (Robby Kepas) Awi, kedua itu Ibu (Debora) Solosa, ketiga itu bapak Reky (Ambrauw).”
“Itu sesuai dengan perolehan suara, urutan pertama dapat 4 suara, urutan 2 dengan 3 suara, dan urutan 3 dapat satu suara," katanya, Senin (8/4/2024).
Ditanya soal validasi versi lain usulan Pj Wali Kota Jayapura, yang mana sudah ditandatangani oleh tiga pimpinan dewan dan lengkap dengan stempel basah, Silas mengaku perlu berkoordinasi lagi.
"Kalau itu belum saya tahu. Itu berarti koordinasi dengan Waket I (Joni Y Betaubun) dulu.”
“Karena saya kurang begitu tahu itu. Karena hasil pleno kita beda dengan yang tadi itu," bebernya.
Selanjutnya media ini sudah meminta tanggapanya mengenai keberadaan nama dan tandatangannya di dalam dokumen itu.
Namun lagi-lagi dirinya meminta untuk mengordinasikan hal itu dengan waket I.
"Coba koordinasi dengan pak waket I dulu, karena saya baru dengar ini," pungkasnya. (*)