"Kami di MRP mendesak KPU agar mendiskulaifikasi Caleg-caleg tersebut. Harus diproses! KPU dan Bawaslu tidak boleh meloloskan mereka untuk ditetapkan sebagai anggota DPR,"kata Izak.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan anggota Komisioner KPU Provinsi Papua ini menyarankan agar Caleg yang melakukan money politik saat Pemilu lalu digugurkan.
Selanjutnya jika mereka terpilih digantikan dengan Caleg OAP.
Tambah Izak, dengan adanya politik uang di Pemilu lalu, maka secara langsung sudah membunuh hak OAP untuk mendapatkan hak poltiknya di Pemilu 2024, karena memiliki keterbatasan dari sisi finansial.
"Masalah ini harus disikapi serius. Jangan biarkan ini terjadi seperti gunung es. Sehingga kami MRP kembali meminta kepada penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu segera mendiskualifikasi Caleg yang melakukan money politik dan jangan tutupi kasus ini karena ada hal-hal lainya,"tutup Izak Hikoyabi. (*)