CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Bupati Keerom, Piter Gusbager menginstruksikan BPKD Kabupaten Keerom untuk segera melakukan pembayaran gaji K-13 ASN, P3K, kepala daerah dan gaji kekurangan 8% bagi ASN dan P3K.
Adapun rincian yang harus dibayarkan Pemda Keerom, untuk gaji K-13 totalnya Rp 14.527.586.049, yang terdiri dari gaji ASN Rp 13. 767.883.902, gaji P3K Rp 747.557.835 dan gaji kepala daerah Rp 12. 144.312.
Sedangkan untuk gaji kekurangan 8% totalnya Rp 1.900.196.594, yang terdiri dari, haji ASN Rp 1.800.291.508 dan gaji P3K Rp 99.905.086.
Adapun total secara keseluruhan baik gaji K-13 dan gaji kekurangan 8% yang akan dibayarkan Pemda Keerom sebesar Rp 16.427.783.8643.
"Saya perintahkan keuangan hari ini untuk segera dibayarkan, karena hari ini hari Jumat maka hari Rabu nanti bisa dibayarkan," ujar Piter Gusbager kepada Ceposonline.com, Jumat (14/06/2024).
Bupati juga mengimbau kepada semua pegawai baik ASN maupun P3K untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja.
"Pemerintah akan selalu berusaha untuk memperhatikan hak-hak saudara, tetapi aparatur juga harus bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan maksimal," tuturnya.
"Harapan saya, pemberian hak-hak ASN ini bisa memberikan jaminan, masyarakat diseluruh penjuru daerah ini bisa terlayani dengan baik," lanjutnya.(*)