keerom

Polda Papua Ajukan Duplik Atas Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom, Begini Tanggapan PH

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:10 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Sekda non aktif Kabupaten Keerom di PN Jayapura, dengan agenda Replik PH Pemohon. (Ceposonline.com/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Sidang Praperadilan Sekda Non Aktif Kabupaten Keerom Triswanda Indra terhadap Kapolda Papua terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua pada april 2024 lalu terus bergulir di PN Jayapura.

Selasa (21/5) pagi kemarin Kapolda Papua selaku termohon dalam perkara tersebut mengajukan duplik atau jawaban atas Prapid Pemohon dalam hal ini Sekda Non Aktif Kabupaten Keerom.

Dalam Duplik tersebut Polda Papua menegaskan menolak keseluruhan dalil Pemohon (Triswanda) kecuali terhadap posita yang kebenarannya diakui oleh Indra.

Pihak Poldapun menegaskan proses penangkapan, hingga penahanan terhadap Tirswanda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Serta undang-undang yang lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atau yang tertera dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang penyidikan tindak pidana.

Atas hal itu Polda Papua meminta Hakim Tuggal yang menangani perkara tersebut dapat menolak seluruh permohonan Pemohon.

Menanggapi hal itu Anthon Raharusun bersama tim Penasehat Hukumnya mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban Polda Papua. Replik ini dibacakan pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

Dalam replik tersebut Anthon menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh dalil Polda Papua.
Terutama terkait dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pasalnya tersangka maupun pihak keluarga tidak pernah menerima SPDP dari Polda Papua.

"Klien kami baru terima SPDP pada 14 april 2024, atau sehari setelah ditetapkan sebagai Tersangka," jelas Anthon.

Menurutnya jawaban Kuasa Hukum Polda Papua ini, hanya bersifat formal, sehingga semuanya akan bergantung pada keputusan Hakim.

Sebab menurutnya juga bahwa Duplik (Jawaban) Polda Papua atas Permohonan Triswanda (Pemohon) bentuk kobohogan publik. Sebab semua proses yang dilakukan oleh Polda Papua hingga penahanan Triswanda ini tidak sesuai prosedur.

"Kami menilai jawaban Polda Papua ini bentuk kebohonan publik," tegasnya. Diketahui sidang dilanjutkan hari ini (Rabu red), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pemohon dan saksi Ahli. (*)

Tags

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB