CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tangkap seorang pria berinisal AH (36) di Mapolres Jayapura, Kabupaten Jayapura, Papua.
Disebutkan, AH ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana produksi dan peredaran obat tradisional palsu berupa Minyak Gosok Cap Tawon, atau yang kerap disebut minyak tawon.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu Toko di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis, (18/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran.
Berikut barang bukti yang diamankan polisi:
- 900 botol kaca kosong ukuran DD
- 246 botol berisi minyak tawon ukuran DD
- 94 botol ukuran CC
- 144 botol ukuran EE
- 337 botol ukuran FF
- Ribuan perlengkapan produksi lainnya
- 192 botol minyak gosok siap edar ditemukan di toko wilayah Sentani
"Hasil pemeriksaann awal pelaku AH (36), mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2019 di Manokwari.”
“Kemudian pindah ke Jayapura pada tahun 2021 menjalankan bisnis serupa hingga saat ini," jelas Alamsyah, Senin, 22 September 2025.
Disebutkan, pelaku memproduksi minyak tawon palsu menggunakan bahan-bahan campuran seperti minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, serta pewarna sintetis.
"Proses produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, Kota Jayapura, dengan peralatan sederhana berupa ember besar, jerigen, dan kompor, " jelas AKP Alamsyah.
Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak tawon palsu.
Pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 juta – Rp 10 juta dalam satu kali produksi.
Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 12.500 hingga Rp 33.000 per botol, tergantung ukuran.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang beredar di pasaran.