CEPOSONLINE.COM,SENTANI – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura menggelar acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang dipimpin langsung oleh Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., Minggu (17/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Olahraga Lapas Narkotika Jayapura tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Jayapura serta perwakilan media.
Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi kepada warga binaan.
Bupati Jayapura bersama Wakil Bupati, didampingi Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Bupati Jayapura.
Dalam sambutan tersebut, intinya adalah bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan dari negara, tetapi juga kesempatan bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Remisi adalah hadiah negara bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Lebih dari itu, ini menjadi momentum untuk menatap masa depan dengan optimis dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa semangat kemerdekaan harus menjadi energi baru bagi warga binaan dalam menata kehidupan.