• Senin, 22 Desember 2025

Waduh! Puluhan Warga di Doyo Baru Jayapura Diancam Pidana Setahun Lebih, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 09:56 WIB
Sejumlah warga saat diamankan di Mapolres Jayapura, Kamis (29/2/2024).(Humas Polda Papua)
Sejumlah warga saat diamankan di Mapolres Jayapura, Kamis (29/2/2024).(Humas Polda Papua)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pesta ulang tahun berujung aksi penyerangan terhadap Polisi terjadi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) dini hari.

Penyerangan terhadap personel Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari warga mendatangi tempat acara sekitar pukul 04.00 WIT subuh.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan di lokasi pesta ulang tahun saat anggotanya hendak memberikan imbauan agar acara dapat dihentikan.

"Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan, saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ujar Kapolres.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Percobaan Perampokan di Jalan Hassanudin Mimika

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari serangan tersebut anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," tuturnya.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Diringkus, Satgas Pamtas Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan TNI ke Polres Keerom

Dijelaskan, total ada 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut, sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton.

Serta puluhan barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

"Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," ungkapnya.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aksi Demo KNPB, Ratusan Personil Gabungan Siap Siaga

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:48 WIB

Ini Upaya Pemkab Jayapura Kembangkan Produksi Kakao

Kamis, 13 November 2025 | 19:43 WIB

Realisasi APBD Kabupaten Jayapura Capai 74 Persen

Kamis, 13 November 2025 | 19:30 WIB
X