Sebagai langkah tegas, kini Pemerintah Kota Jayapura bersama Forkopimda akan mengerahkan Tim Terpadu Keamanan untuk melakukan patroli rutin dan mengawasi seluruh aktivitas pengisian BBM disemua SPBU.
Wali Kota juga akan meminta dukungan Kapolresta Jayapura Kota dan Dandim agar penegakan aturan berjalan maksimal.
“Jika ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas agar memberikan efek jera,”pintanya.
Disisi lain Pemkot Jayapura kini akan melakukan penertiban jam pengisian solar subsidi
Sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2025, pengisian BBM jenis solar bersubsidi kini diatur berdasarkan kategori kendaraan.
Dimana untuk truk material dan angkutan barang umum dimulai pukul 18.00–22.00 WIT
Kemudian untuk taksi starwagon dan taksi online dimulai jam 12.00–22.00 WIT. Kendaraan logistik dan kontainer mulai jam 09.00–18.00 WIT
"Saya berharap para pemilik kendaraan disiplin mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar antrean panjang tidak kembali terjadi, tentu kita akan awasi dilapangan dengan ketat,"tutup ABR. (*).