ABR kembali meminta seluruh OPD untuk meningkatkan koordinasi internal, memperkuat pengawasan, serta menjaga kedisiplinan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ia juga mendorong kerja sama yang lebih erat antara OPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan para kontraktor pelaksana.
“Kunci keberhasilan kita ada di kerja sama yang solid. Jika ada kekurangan atau hambatan, segera diselesaikan. Jangan saling menyalahkan, tapi cari solusi agar tidak ada kegiatan yang tertunda apalagi gagal,”ujarnya.
ABR turut mengingatkan bahwa, meski beberapa kontrak pekerjaan masih tertera hingga tanggal 18 atau 28 Desember, secara kebijakan Pemerintah Kota, seluruh kegiatan harus selesai maksimal pada 15 Desember.
“Sekali lagi saya tekankan, 15 Desember adalah batas waktu terakhir”
“Saya tidak ingin ada kegiatan yang tertunda atau anggaran yang tidak terserap dan akhirnya harus dikembalikan ke kas daerah,”pungkasnya ABR. (*)