Dari hasil evaluasi awal, ditemukan sejumlah ASN yang tidak memenuhi kewajiban hadir tanpa alasan yang jelas selama beberapa waktu terakhir, termasuk yang sudah lama tidak masuk kantor.
“Penegakan disiplin ini bukan untuk menghukum, tapi untuk membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab. ASN adalah pelayan publik, dan mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat,”tegasnya.
Evert Merauje menambahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemecatan jika terbukti melanggar aturan secara berat dan berulang.
"Yang jelas ini sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,"tutup Evert Merauje. (*).