• Senin, 22 Desember 2025

Punya Mobil Derek Baru, Dishub Kota Jayapura Siap Gencar Operasi Parkir Liar

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 16:28 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo-Rustan Saru saat memeriksa mobil derek baru sebelum diserahkan ke Dishub. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo-Rustan Saru saat memeriksa mobil derek baru sebelum diserahkan ke Dishub. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dinas Perhubungan Kota Jayapura makin bersemangat melakukan penertiban khususnya kendaraan yang parkir sembarang.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban kendaraan baik itu angkutan umum dan masyarakat yang parkir sembarangan dipingirian jalan umum.

Sementara itu untuk mendukung oprasi dilapangan dimana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura kini difasilitiasi sebuah kendaraan mobil derek baru.

"Kita baru datangkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura,"ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus saat dihubungi Ceposonline.com, Selasa (2/9/2025) siang.

Kata Justin Sitorus, mobil derek tersebut nantinya akam dipakai dalam upaya menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Dengan adanya mobil derek ini, pihaknya akan lebih tegas menindak kendaraan yang parkir di badan jalan.

"Mobil derek ini bukan hanya untuk mengevakuasi kendaraan mogok atau mengalami kecelakaan, tapi juga akan kami gunakan secara maksimal dalam menindak tegas pelanggaran parkir liar,”pintanya.

Lanjut Justin Sitorus bahwa, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),"ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini penting supaya masyarakat tidak lagi beralasan bahwa tidak tahu.

"Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek dan kandangkan,"tegasnya.

Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan atau mogok di jalan.

Namun, terkait besaran tarif, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan Perwal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X