CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura kini mulai mengambil tindakan tegas dengan melakukan derek terhadap kendaraan angkutan umum yang parkir liar atau melanggar aturan lalu lintas.
Adapun tindakkan derek kendaraan umum oleh Dishub Kota Jayapura tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Jayapura.
Kepala Seksi Ketertiban dan Pendidakan Dishub Kota Jayapura, Mathius Manda mengatakan, tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta mencegah kemacetan
"Jadi, kendaraan yang sering menjadi target derek adalah mobil dan motor yang parkir di bahu jalan, trotoar, atau area terlarang lainnya,"ungkap Mathius Manda saat ditemui Ceposonline.com disela-sela oprasi parkiran liar diwilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (13/8/2025).
Kata Mathius Manda bahwa, pihaknya melakukan derek untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, melanggar rambu larangan parkir, atau menghalangi arus lalu lintas.
"Selama ini kami hanya sebatas memberikan himbauan dan sosialisasi, namun sekarang dengan tindakan nyata di lapangan,"ujarnya.
Mathius Manda menyampaikan, saat ini Dishub Kota Jayapura telah memiliki satu unit mobil derek baru.