• Senin, 22 Desember 2025

Tim Terpadu Pengamanan Kota Jayapura Kembali Tertibkan Parkir Liar

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 11:10 WIB
Tim Terpadu Pengamanan Kota Jayapura saat menertibkan angkutan umum yang mangkal di pingiran jalan samping tanjakan perumahan Jaya Asri, Entrop, Distrik Japsel. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Tim Terpadu Pengamanan Kota Jayapura saat menertibkan angkutan umum yang mangkal di pingiran jalan samping tanjakan perumahan Jaya Asri, Entrop, Distrik Japsel. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Tim terpadu pengamanan Kota Jayapura yang dikomandoi oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura bersama Satpol PP dan TNI-Polri kembali melakukan penertiban parkir liar bagi kendaraan angkutan umum di wilayah Entrop, Jumat (25/7/2025) pagi.

Adapun sasaran dari penertiban parkiran liar tersebut terhadap angkutan umum yang masih mangkal di pinggiran jalan atau di luar terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, penertiban parkir liar dalam rangka ketertiban arus lalilintas bagi masyarakat di Kota Jayapura.

"Ya, hari ini Tim terpadu Kota Jayapura kembali lakukan penertiban parkiran liar bagi angkutan umum di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,"ungkap Justin Sitorus.

Kata Justin Sitorus bahwa, penertiban ini khusus bagi kendaraan angkutan umum yang masih suka mangkal di pinggiran jalan umum untuk mengambil penumpang di luar terminal.

Selain itu penertiban juga sasarannya bagi juru parkir liar, orang-orang mabuk dan perjudian.

"Kita akan tertibkan semuanya, karena ini sudah menjadi program dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,"terangnya.

Sambung Sitorus bahwa, ini sudah menjadi perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ketertiban di masyarakat.

Sehingga pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan operasi di lapangan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kejahatan di kota ini.

Sementara itu, parkir liar ini juga sudah meresahkan bagi penguna jalan dan membuat arus lalulintas terganggu yang berpotensi terjadinya kemacetan.

"Fasilitas terminal sudah kita siapkan, maka khusus angkutan umum wajib mereka masuk dalam terminal baik mengambil dan menurunkan penumpang. Tidak boleh mangkal atau parkir di pinggiran jalan umum," tegasnya.

Lanjut Sitorus bahwa, di wilayah Entrop sudah ada terminal tipe A dan di Kota Jayapura ada terminal tipe C depan Mesran.

"Dua terminal ini difungsikan, pemerintah sudah bangun, tidak boleh lagi parkir di pinggiran jalan yang justru mengganggu arus lalulintas," ujarnya.

Sitorus kembali menegaskan, sesuai Perda nomor 10 tahun 2012 tentang lalulintas angkutan jalan turunannya Perwal parkir dan selanjutnya intruksi Wali Kota tahun 2025 itu ada sanksinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X