• Senin, 22 Desember 2025

Hore Pelaku Usaha Dibebaskan Pajak, Tapi Dengan Syarat

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 16:27 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan H.Rustan Saru saat mengunting pita pada peresmian Caffe Kitong Papua, Senin (8/4/2025). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan H.Rustan Saru saat mengunting pita pada peresmian Caffe Kitong Papua, Senin (8/4/2025). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

 

Untuk itu pihaknya berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada masyarakat yang hendak membuka usaha baru di Kota Jayapura.

 

Iapun mempersilahkan para investor dari luar untuk melakukan investasi ke Kota Jayapura dan Pemerintah akan siap membantu.

 

Adapun dukungan tersebut dalam bentuk pembebasan pajak selama 6 bulan pertama sejak usahanya dibuka.

 

"Silahkan berinvestasi di kota, kami akan bebaskan pajaknya selama 6 bulan pertama. Nanti pada bulan ke-7 mereka baru ditarik pajaknya,"bebernya.

 

UMKM dan usaha kecil lainnya ijin usahanya akan dibantu.

 

Pihaknya tak menampik bahwa usaha kuliner dan jenis lainnya semasa pendemi covid-19 banyak yang gulung tikar karena sepi pengunjung.

 

Ia berharap agar usaha Caffe Kitong terus berkembang dan tidak putus ditengah jalan, apalagi jenis usaha seperti ini sudah banyak berkembang di Kota Jayapura.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X