“Reporter Jubi meliput di semua tempat apalagi di wilayah rawan konflik di Papua seperti Puncak, Lanny Jaya dan lainnya. Biasanya wartawan Jubi liputan ke sana, tapi ada SOP juga untuk tidak memaksakan jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan,” ungkap Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay.
Ia menegaskan jika wartawan di Papua memiliki wilayah liputan yang lebih berisiko bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Jubi bahkan pernah mendapatkan teror bom molotov pada tahun 2024 oleh orang tidak dikenal.
Bahkan kasus yang merusakan dua kendaraan operasional kantor itu belum juga terungkap. Sekaligus mempertegas jika profesi wartawan ini memang sangat rentan.
Sehingga Jean mengaku sangat prihatin jika perusahan media di Papua mendaftarkan wartawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat membantu sekali karena kita berada di daerah liputan dengan risiko tinggi. Dan di Jubi sendiri semua karyawan kantor dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Dan ini seharusnya menjadi perhatian bagi perusahaan media di Papua, karena tidak semua tercover BPJS. Sementara tugas wartawan ini dihadapkan dengan risiko tinggi,” sambungnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Tanah Papua itu baru saja mengikuti Global Investigative Journalism Conference (GIJC) di Malaysia itu juga menceritakan jika wartawan di luar sana juga dilindungi oleh asuransi.
“Kemarin sempat dibahas juga tapi tidak secara spesifik, tapi wartawan di luar negeri juga di-cover oleh asuransi untuk pekerjaan mereka. Kalau kita di Indonesia ya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Di sana mereka sangat dilindungi dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Perjuangan Belum Usai
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja termasuk wartawan demi meningkatkan kesejahteraan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Meskipun demikian, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyoroti masih banyak pekerja di Papua, baik formal maupun informal, yang belum terdaftar. Ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan menyeluruh terutama bagi wartawan yang bekerja sebagai freelancer atau di media kecil, masih menjadi tantangan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, dari sekitar 1 juta penduduk di Papua, sebanyak 240 ribu merupakan pekerja. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori yaitu pekerja formal yang berjumlah 103 ribu dan pekerja informal yang berjumlah 137 ribu.