CEPOSONLINE.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan rutin membayar PBB tiap tahun, pemilik tanah dan bangunan sesungguhnya telah berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Apa saja obyek yang dikenai pajak bumi dan bangunan? Ada dua jenis obyek: obyek bumi dan obyek bangunan.
Baca Juga: Hindari Kerepotan Saat Liburan, Mudahkan Pembayaran dengan BRIZZI
Obyek bumi PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan obyek bangunan contohnya seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Besaran tarif pajak tidak dipukul rata untuk semua obyek pajak, tapi disesuaikan dengan keadaan obyek, baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha.
Kabar baiknya, awal tahun ini Kementerian Keuangan menetapkan potongan PBB bagi wajib pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana.
Baca Juga: Asuransi Life Care BRI Life: Ciptakan Ketenangan dan Keamanan Finansial
Potongan berlaku untuk dua jenis wajib pajak.
Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Wajib pajak dengan kondisi ini diberikan potongan PBB hingga 75 persen.
Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi memperoleh potongan hingga 100 persen, alias gratis.
Pemberian potongan ini bertujuan untuk menyempurnakan administrasi, memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Baca Juga: Diskon! BRI Berikan Promo Spesial untuk Belanja di ACE Hardware Boom Sale
Penyempurnaan administrasi mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima potongan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan pemberian pengurangan PBB secara jabatan.