• Senin, 22 Desember 2025

Gampang Banget! Dengan BRImo, Bayar PBB Jadi Makin Praktis

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:25 WIB
Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo. (Image: Vecteezy)
Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo. (Image: Vecteezy)

Pemilik tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Nah, Anda tak perlu pusing memikirkan cara bayar PBB.

Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo.

Dengan superapp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, kini Anda dapat melunasi PBB tanpa harus meluangkan waktu mengunjungi kantor pajak.

Baca Juga: Cuan Banget! Beli SBR013 di BRImo Dapat Bonus Tabungan Emas

Cara Bayar PBB Lewat BRImo

  1. Login BRImo dan pilih “Tagihan”
  2. Klik “PBB”
  3. Klik “Pembayaran Baru”
  4. Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak
  5. Konfirmasi jumlah tagihan
  6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
  7. Pembayaran PBB berhasil

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo

  1. Login BRImo
  2. Klik “BRIVA”
  3. Masukkan Nomor Obyek Pajak
  4. Cek Tagihan
  5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

Di BRImo Nasabah dapat membayar PBB hingga maksimal 21 tahun ke belakang.

Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah meliputi pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, Agen BRILink dan e-channel lain.

 Baca Juga: Mengenal KPR BRI Green Financing, Solusi Idaman Miliki Rumah Ramah Lingkungan

Sudahkah Anda membayar PBB? Tunggu apa lagi, segera unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Indonesia Terangi Negara Tetangga

Jumat, 24 Oktober 2025 | 05:56 WIB

Sumber Kehidupan “Hutan Perempuan” Terus Terjaga

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:19 WIB

Indonesia Terangi Negara Tetangga

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:08 WIB
X