Pemilik tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Nah, Anda tak perlu pusing memikirkan cara bayar PBB.
Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo.
Dengan superapp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, kini Anda dapat melunasi PBB tanpa harus meluangkan waktu mengunjungi kantor pajak.
Baca Juga: Cuan Banget! Beli SBR013 di BRImo Dapat Bonus Tabungan Emas
Cara Bayar PBB Lewat BRImo
- Login BRImo dan pilih “Tagihan”
- Klik “PBB”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak
- Konfirmasi jumlah tagihan
- Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
- Pembayaran PBB berhasil
Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo
- Login BRImo
- Klik “BRIVA”
- Masukkan Nomor Obyek Pajak
- Cek Tagihan
- Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil
Di BRImo Nasabah dapat membayar PBB hingga maksimal 21 tahun ke belakang.
Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah meliputi pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, Agen BRILink dan e-channel lain.
Baca Juga: Mengenal KPR BRI Green Financing, Solusi Idaman Miliki Rumah Ramah Lingkungan
Sudahkah Anda membayar PBB? Tunggu apa lagi, segera unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa. (*)