“Saya terinspirasi dengan motif Mamuli khas Timor yang berarti rahim ibu,” kata Mariance. Dengan dua motif Mamuli yang disambung, lanjutnya, memiliki arti para kaum perempuan yang bersatu untuk bersama melawan kejahatan TPPO yang marak terjadi di NTT maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.
Kini Mariance pun tidak bersuara sendiri. Bahkan, kini dia memimpin komunitas Hanaf yang sebelumnya telah dibentuk oleh sejumlah aktivis pengadvokasi kasusnya. Melalui Hanaf yang dalam Bahasa Dawam (bahasa daerah asal Mariance di Timor Tengah Selatan) yang memiliki arti “suara” diharapkan juga mampu menyuarakan secara luas semangat perjuangan Mariance dalam melawan TPPO di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. Salah satu yang diupayakan dalam regulasi tersebut, dimana salah satu strategi pencegahan dan penanganan TPPO adalah memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk TPPO.
Semangat Mariance yang sejalan dengan RAN PPTPPO dari pemerintah diharapkan dapat meluas juga ke masyarakat lainnya sehingga angka TPPO dapat terus berkurang dan akhirnya hilang dari bumi Indonesia ini.
(Foto dan teks : Aditya Pradana Putra)