• Senin, 22 Desember 2025

Tersangkut Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih yang Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, Kadis PUPR Boven Digoel Ditahan

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan air bersih di Distrik Firiwage sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT dan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan air bersih di Distrik Firiwage sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT dan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.

 Dikatakan, pada tanggal 2 oktober 2023, Tersangka K mengajukan tagihan uang muka 20% sebesar Rp 653.712.800 yang kemudian terbit SP2D dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp 578.624.167. Lalu Tersangka K bersama saksi Akbar menarik uang tersebut di Bank Papua Cabang Tanah Merah dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Jerry Hocken Yap. 

 

’’Tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh warga kampung firiwage sehingga mobilisasi material dan tukang tidak dapat dilakukan dan untuk menyelesaikan masalah tersebut PPK Risman Naga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten. Boven Digoel guna memastikan pemindahan lokasi dan keberlangsungan proyek lalu Inspektorat Kab. Boven Digoel menyampaikan bahwa tidak dapat dilakukan pemindahan lokasi namun Tersangka FT selaku Pengguna Anggaran meminta penyedia untuk memindahkan lokasi dan melaksanakan pekerjaan di kampung Kawagit, sehingga PPK Risman Naga dan tim teknis mengundurkan diri karena merasa pemindahan lokasi tidak sesuai ketentuan,’’ katanya. 

 

Kemudian sekitar awal bulan Desember 2023, sebut Kasi Pidsus, pekerjaan yang sudah dipindahkan ke Distrik Kawagit atas perintah Tersangka F.T selaku PPK dan pengguna anggaran dengan progres masih dibawah 5% atau hanya mobilisasi personil dan alat, namun saksi Jerry Hocken Yap alias Jerry bersama-sama dengan Tersangka K, Saksi Akbar dan Saksi Lucky Matruty tetap berkeinginan untuk mengajukan tagihan 100% pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Firiwage/Kawagit. Sehingga Tersangka K menandatangani dokumen tagihan 100% dan selanjutnya tagihan diurus oleh Saksi Lucky dengan cara saksi lucky meminta kepada saksi Fadly untuk memproses SPP – SPM. 

 

’’Hal tersebut juga diketahui dan disetujui oleh Tersangka F.T, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2023 terbit SP2D yang ditandatangani BUD Saksi Warinto Gultom dengan nilai Rp 2.314.496.670,’’ jelasnya. 

 

 Setelah itu, pada tanggal 21 Desember 2023 Saksi Jerry menarik uang tersebut dengan menggunakan cek yang sudah ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Kakubi. 

 

’’Sampai dengan saat ini pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit belum selesai dikerjakan dan belum bermanfaat bagi masyarakat, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel terdapat kerugian Negara sebesar Rp 2.893.120.837,’’ tandasnya. 

 

Atas perbuatannya tersebut, keduanya tambah Kasi Pidsus dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Merajut Hubungan Harmoni di Kampung Phagabo

Jumat, 7 November 2025 | 09:39 WIB

Perjalanan Penuh Harapan Ibu Sarafia Melawan Tumor

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Pulih Kembali

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:48 WIB

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
X