• Senin, 22 Desember 2025

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Suasana Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara PSU yang dilakukan KPU Boven Digoel, Rabu (13/8/2025).
Suasana Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara PSU yang dilakukan KPU Boven Digoel, Rabu (13/8/2025).

 

Helda Ambai menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 157 ayat (5), maka setelah KPU Boven Digoel menetapkan hasil perolehan suara PSU tersebut maka pasangan calon bupati diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

‘’Jadi pasangan calon diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Boven Digoel tersebut,’’ tandasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Merajut Hubungan Harmoni di Kampung Phagabo

Jumat, 7 November 2025 | 09:39 WIB

Perjalanan Penuh Harapan Ibu Sarafia Melawan Tumor

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Pulih Kembali

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:48 WIB

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
X