Helda Ambai menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 157 ayat (5), maka setelah KPU Boven Digoel menetapkan hasil perolehan suara PSU tersebut maka pasangan calon bupati diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
‘’Jadi pasangan calon diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Boven Digoel tersebut,’’ tandasnya. (*)