CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke kini meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Diduga proyek air bersih tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Adapun pihak Kejaksaan Negeri Merauke meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami menemukan bukti permulaan adanya kerugian negara dengan estimasi lebih dari Rp 2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 3,268 miliar,"ucap Kasi Intel Willy Ater
Menurut Willy Ater, Pembangunan sarana air bersih ini berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boven Digoel tahun 2023.
"Jadi, pembangunan sarana air bersih ini awalnya akan dikerjakan di Distrik Firiwage. Namun dialihkan ke Distrik Kawagitn"ujarnya.
Kata Willy Ater, pada saat proses pengajuan diakhir tahun 2023, progres pekerjaan fisik di lapangan belum selesai tapi pencairan sudah diambil 100 persen.
"Sampai sekarang fisik belum selesai 100 persen. Jadi fisik tidak sejalan progres pencairan,"tuturnya.
Pihaknya akan perdalam kira-kira siapa-siapa yang akan dimintai keterangan dan siapa-siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait pekerjaan tersebut.
Namun ia membenarkan jika sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yakni CV BSP.
‘’Termasuk pelaksana dan dari OPD yang bersangkutan. Bukti-bukti pembayaran juga sudah kita dapatkan dan kita tingkatkan ke penyidikan,’’pungkas Willy Ater. (*).