biak-numfor

Pemkab Biak Numfor Terbitkan Edaran: Tempat Hiburan Dilarang Layani Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 September 2025 | 15:34 WIB
ILUSTRASI Siswa Sekolah. (RADAR BALI)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah serius untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari pengaruh negatif.

Sebuah surat edaran resmi telah diterbitkan, ditujukan kepada para pemilik usaha hiburan dan toko, berisi larangan keras untuk melayani atau mengizinkan anak di bawah umur berada di tempat mereka.

Kebijakan ini merupakan respons proaktif pemerintah daerah untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamaruddin secara spesifik melarang pemilik usaha biliar, karaoke, diskotek, dan bar untuk mengizinkan anak-anak usia sekolah masuk ke area mereka.

Larangan ini berlaku pada jam-jam sekolah maupun pada malam hari.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kenakalan remaja dan memastikan anak-anak fokus pada kegiatan pendidikan mereka. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tidak hanya menyasar tempat hiburan, surat edaran ini juga berlaku bagi para pemilik minimarket, toko, dan kios.

Mereka dilarang keras melayani pembelian minuman keras oleh anak-anak usia sekolah.

Untuk memastikan aturan ini ditaati, para pemilik usaha diwajibkan untuk memasang pengumuman tertulis tentang larangan tersebut di lokasi yang mudah terlihat oleh konsumen.

Kebijakan ini diharapkan dapat memutus akses anak-anak terhadap minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan mereka.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam membentengi generasi muda.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyadari bahwa peran orang tua dan sekolah saja tidak cukup tanpa adanya dukungan dari ekosistem sosial dan ekonomi.

Dengan melibatkan para pemilik usaha, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif untuk bersama-sama menjaga dan melindungi masa depan anak-anak di Biak Numfor.

Surat edaran ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pegiat pendidikan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dan mendesak dalam menghadapi tantangan zaman modern.

Halaman:

Tags

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB