Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan hukum terhadap ABH tetap mengedepankan asas keadilan restoratif dan perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.
Sekadar dikethaui, sejumlah laporan juga sempat tertuju pada satu ABH ini.
“Meski pelaku adalah anak di bawah umur, tetapi karena kasus ini melibatkan kekerasan fisik dan senjata tajam, proses hukum tetap harus berjalan dengan mekanisme yang berlaku,” tutup IPTU Dr. Tantu Usman. (*)