• Senin, 22 Desember 2025

Di Asmat, PSU Akan Digelar di TPS 40 Wilayah Kota

Photo Author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 14:32 WIB
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman saat memberikan keterangan di Desk Pemilu Provinsi Papua Selatan, Kamis (15/02/2024)  (ceposonline.com/SULO)
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman saat memberikan keterangan di Desk Pemilu Provinsi Papua Selatan, Kamis (15/02/2024) (ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asmat dipastikan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang di TPS 40 Wilayah Kota. PSU yang akan digelar tersebut lantaran Ketua KPPS Distrik Agats merobek surat suara DPD RI lebih dari 1 lembar yang sudah dicoblos.

"Ada aturan PKPU menyatakan bahwa ketika petugas KPPS merusak surat suara lebih dari 1 lembar maka dilakukan pemungutan suara ulang,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan di Desk Pemilu Provinsi Papua Selatan, Hotel Halongen, Kamis (15/02/2024) sore.

Namun begitu, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk PSU tersebut. Theresia Mahuze juga mengaku belum mendapatkan nama dari Ketua KPPS yang merobek surat suara tersebut dan apa alasan merobek surat suara DPD yang sudah dicoblos itu.

‘’Untuk alasan yang bersangkutan merobek surat suara itu masih didalami Gakkumdu setempat. Gakkumdu karena itu sudah diproses di Gakkumdu dan kami tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Potensinya PSU karena sudah dijelaskan di KPU dan Peraturan Bawaslu,’’ jelasnya

Theresia Mahuze menjelaskan bahwa perbedaan dengan PSU dan pemungutan suara susulan. Jika PSU maka seluruh surat suara di TPS tersebut yang berjumlah 5 mulai dari surat suara presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR kabupaten harus dilakukan pemungutan ulang seluruhnya.

Sementara pemungutan suara susulan tidak semua surat suara yang ada di TPS, misalnya di Mappi di 3 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara susulan pada surat suara DPR Kabupaten, hanya untuk surat suara DPR Kabupaten yang akan dilakukan di TPS tersebut.

‘’Sesuai PKPU juga bahwa 10 hari setelah kejadian maka PSU atau pemungutan susulan harus dilaksanakan. Jadi menunggu jadwal dari KPU Asmat,’’ terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman mengatakan, kendati rekomendasi dari Bawaslu belum keluar namun dipastikan PSU akan digelar di TPS 40 tersebut. ‘’Karena aturannya sangat jelas,’’ terangnya.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jumlah surat suara DPD RI yang sudah dicoblos yang dirobek tersebut sebanyak 11 lembar. ‘’Kita juga masih menunggu hasil proses yang dilakukan oleh Gakkumdu setempat apakah perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan masuk rana pidana. Intinya kita masih menunggu,’’ terangnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Anggota Polres Asmat Gugur Saat Amankan Warga Mabuk

Minggu, 2 November 2025 | 15:42 WIB

KKB Tembak Warga Sipil di Asmat, Rumah Dibakar

Selasa, 23 September 2025 | 17:21 WIB

Pelaku Penjual Labi labi Ternyata Residivis

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:08 WIB
X