CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jayapura.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020 Timotius Amasndau, SH dihukum penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan pidana kurungan.
Sementara bendahara Pengeluaran Bawaslu Asmat Marselina Mangnguma dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,555 miliar yang merupakan kerugian negara dan jika tidak memiliki harta atau uang maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini membenarkan jika kasus korupsi kedua terdakwa tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Jayapura.
‘’Untuk terdakwa Timotius Amansndau divonis 3 tahun denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Marselina Mangnguma dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,555 miliar yang merupakan kerugian negara dan jika tidak memiliki harta atau uang maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,’’ kata Donny Stiven Umbora, Senin (13/11/2023).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Untuk terdakwa Timotius Amasndau dituntut penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Marselina Mangnguna dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun untuk terdakwa Marselina Mangnguna dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.555.749.190 yang merupakan kerugian negara dengan ketentuan paling lama 1 tahun.
Oleh Majelis Hakim, keduanya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU atau sama dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum.
Karena itu, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. ‘’Kedua terdakwa maupun kami dari JPU menyatakan menerima putusan, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde),’’ tandasnya.
Sekadar diketahui dalam kasus dugaan korupsi, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190. Kasus ini berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar Rp 17.076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2020. Namun tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM.
Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboat guna keperluan perjalanan dinas dan pengantar lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat. (*)